REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menghadapi sidang hari ini, kubu Nunun Nurbaetie berharap JPU KPK menuntut bebas istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut. "Harapan kami agar JPU KPK menuntut bebas kepada klien kami," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nunun , Diarson Lubis melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (23/4) pagi.
Menurut Diarson, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada keterangan saksi yang memberatkan dan menyebutkan keterlibatan Nunun dalam perkara suap yang diduga terkait dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 lalu.
Hanya ada satu keterangan saksi yang memberatkan Nunun, yaitu keterangan mantan Ari Malangjudo yang mengatakan ada pertemuan pada 7 Juni 2004 antara Nunun, Hamka Yandhu, dan Ari Malangjudo untuk membahas pembagian cek pelawat. "Namun keterangan itu dibantah oleh Hamka Yandhu dan Ibu Nunun sendiri bahwa tidak pernah ada pertemuan itu. Jadi keternagan Ari Malangjudo mengada-ada," kata Diarson.
Anggota tim kuasa hukum Nunun lainnya, Ina Rahman, menegaskan agar JPU KPK menuntut sesuai fakta persidangan. Kalau hanya menuntut dengan menyalin isi surat dakwaan maka keadilan tidak akan terwujud.
"Kalau JPU hanya copy paste dengan dakwaan keadilan tidak akan pernah ada karena di dalam fakta persidangan yang mengakitkan keterlibatan Ibu Nunun hanya keterangan Ari Malangjudo saja," kata Ina melalui pesan singkatnya, Senin (23/4) pagi.
Nunun didakwa melanggar Pasal Penyuapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disebut jaksa berperan dalam membagikan sejumlah cek dengan mulai mencapai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, yang sebagian juga dibagikan melalui stafnya, Ari Malang Yudho. Pembagian suap itu diduga terkait dengan pemenangan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004 lalu.