REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch akan membuka 18 posko pengaduan kecurangan Ujian Nasional di daerah-daerah. Peneliti korupsi pendidikan ICW, Febri Hendri, meminta para siswa dan orang tua yang menjadi saksi atas kecurangan soal UN melapor kepada posko tersebut.
"Posko pengaduan ini juga akan memberikan bantuan pendampingan perlindungan kepada LPSK,"ungkap Febri saat jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Senin (23/4). Beberapa posko dibuka di Kalibata, Jakarta Timur, Bau-Bau Sulawesi Utara, Semarang, Aceh, Medan, hingga Samarinda.
Febri menjelaskan posko pengaduan tersebut untuk mengantisipasi kejadian seperti tahun lalu. Ketika putera ibu Siami yang malah dikucilkan warga dan SDN 2 Gede Surabaya karena menolak saat diajak mencontek.
Menurutnya, pendekatan dan metode pengungkapan kecurangan UN versi Mendiknas kurang kuat. Pasalnya, tutur Febri, pemerintah masih mengandalkan metode melihat pola jawaban yang sebenarnya bisa dibuat oleh peserta ujian dan pihak sekolah.
"Seharusnya pembuktian kecurangan dalam ujian juga harusnya mengandalkan kesaksian dari saksi pelaku atau yang menyaksikan kecurangan terjadi," jelasnya.