Selasa 24 Apr 2012 16:31 WIB

KPK Cekal WN Jepang Tersangka Korupsi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (OI), Shiokawa Toshio. Pencegahan itu terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka pada kasus pemberian suap terkait penanganan perkara hubungan industri di PT Onamba Indonesia.

"Ditjen Imigrasi sudah mencegah yang bersangkutan Sejak 30 Desember 2011,"kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto melalui pesan singkatnya, Selasa (24/4).

Dalam pengembangan peyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Terpidana Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari, akhirnya KPK menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio sebagai tersangka.

"KPK beberapa hari lalu sudah melengkapkan berkas dan menetapkan tersangka ST (Shiokana Toshio) dengan dugaan melakukan penyupan terhadap hakim," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di Kantornya, Senin (23/4).

ST lanjut Johan diduga melakukan tidak pidana penyuapan terhadap Hakim Imas dalam perkara gugatan serikat pekerja.

"Pasal yang disangkakan kepada ST yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KHUP," terang Johan.

Kasus ini bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Odih dan Hakim Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.

Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.

Imas ditangkap KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut diserahkan Odih di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement