REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menyatakan dirinya mundur dari Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2012-2013. Upaya tersebut dilakukan Hatta karena dalam ketentuan organisasi, tidak diperkenan adanya rangkap jabatan.
Namun, dalam pengunduran dirinya itu, Hatta mengatakan tidak akan memberikan laporan pertanggungjawaban selama masa jabatannya sebagai Ketua Ikahi. Alasannya, Hatta menganggap belum memimpin lembaga tersebut selama tiga tahun.
"Karena baru separuh jalan, jadi akan dilanjutkan dengan memilih ketua umum saja," ungkapnya dalam acara Seminar dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, di Jakarta, Rabu (25/4).
Hatta, mengaku hanya akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban perihal kepemimpinan Ikahi periode 2010-2013 kepada Ketua Ikahi berikutnya. Kendati demikian, kata dia, hal tersebut tidak akan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikahi.