Rabu 25 Apr 2012 20:11 WIB

Jadi DPO, Ralph Marshall 'Kekeuh' tak akan Serahkan Diri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Polri, ilustrasi
Polri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Executive Officer (CEO) Astro All Asia Networks PLC, Ralph Marshall telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) secara resmi oleh Mabes Polri sejak tanggal 18 April 2012. Namun pihak Ralph Marshall tetap menegaskan tidak akan menyerahkan diri kepada pihak Polri.

"Kalau ke Indonesia sama dengan menyerahkan lehernya digantung, ini situasi yang tidak mengenakkan, padahal (Ralph Marshall) CEO perusahaan besar," kata salah satu kuasa hukum Astro, Hafzan Taher dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4).

Hafzan menjelaskan, ketegasan pihaknya untuk tidak kooperatif dalam kasus yang ditangani Polri karena tidak jelasnya penanganan kasus. Pasalnya, pihak Ralph Marshall sama sekali tidak mengetahui proses kasus pemalsuan surat hingga dinyatakan lengkap atau P21 dan ditetapkannya Ralph Marshall sebagai DPO.

Ia berkelit, kasus yang melibatkan Ralph Marshall telah dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebanyak tiga kali di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Polri. Untuk kasus yang terakhir ini, pihaknya juga tidak pernah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan Ralph Marshall sebagai tersangka.

Seharusnya Polri terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap Ralph Marshall sebanyak tiga kali. Namun dari pemberitaan di media, lanjutnya, Polri baru melakukan pemanggilan terhadap Ralph Marshall sebanyak dua kali, meskipun pihaknya belum pernah menerima surat pemanggilan terhadap Ralph Marshall.

Saat ini, paparnya, keberadaan Ralph Marshall masih di kediamannya di Malaysia dan polisi Diraja Malaysia pun mengetahui alamat kediaman Ralph Marshall. Kalau pun Polri mengirimkan surat pemanggilan terhadap Ralph Marshall ke kediamannya, harus melalui Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

"Saya sudah cek ke Kedubes Indonesia di sana dan tidak ada surat panggilan itu. Ralph Marshall memang pernah diperiksa sebanyak dua kali dan sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi itu untuk kasus yang sudah di-SP3," ujarnya.

Saat ditanya langkah-langkah selanjutnya usai ditetapkannya Ralph Marshall sebagai DPO, ia mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi mengenai kasus tersebut. Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi. Begitu pun saat ia mendatangi Bareskrim Polri, tapi Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman selalu tidak ada di tempat.

Jika Mabes Polri mengajukan red notice Ralph Marshall kepada International Criminal Police Organization (ICPO) interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, ia mengatakan pihaknya siap.

"Kita tidak mau berandai-andai. Tapi kalau ada ancaman tersebut, kami siap saja," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement