Jumat 11 May 2012 18:00 WIB

Kejakgung Desak Mabes Polri Tangkap Ralph Marshall

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus pemalsuan surat dengan tersangka CEO Astro, Ralph Marshall belum juga dilimpahkan tahap dua karena belum adanya tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun mendesak agar Mabes Polri segera menangkap Ralph Marshall agar kasusnya dapat disidangkan.

"Belum dilimpahkan, kalau tahap dua kan diserahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/5).

Basrief mengakui berkas perkara dengan tersangka Ralph Marshall telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun pelimpahan tahap dua kepada pihak kejaksaan belum dilakukan karena Mabes Polri belum juga menangkap tersangka untuk dilimpahkan bersama barang bukti.

Jika Mabes Polri telah menyerahkan Ralph Marshall dalam pelimpahan tahap dua, maka pihak kejaksaan akan menindaklanjutinya. Kasus Ralph Marshall pun dapat segera disidangkan.

"Iya, nanti mereka (Mabes Polri) serahkan tersangka, baru kami yang follow up," tegasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement