REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung sampai sekarang masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan guna mengetahui besaran kerugian negara dari dugaan korupsi pengalihan frekuensi 2,1 GHz/3G dari PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima hasil audit BPKP tersebut. "Kami masih menunggu hasil dari audit BPKP," katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka yakni mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz. Namun, IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama antara PT IM2 dan Indosat Tbk.
Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.