REPUBLIKA.CO.ID, Sementara itu dalam surat elektroniknya, Direktur Pengamanan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Brigjen Pol Bambang Purwanto menyebutkan tiga TKI itu ditembak oleh lima polisi Malaysia.
Lima polisi Malaysia itu memberondongkan peluru ke arah TKI Herman (34) dan Abdul Kadir (25), asal Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, NTB, serta Mad Noor (28) asal Dusun Gubuk Timur, Desa Pengadangan.
Sebelumnya, mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Da'i Bachtiar mengatakan kasus ini harus terus dikembangkan termasuk melaksanakan autopsi ulang. Otopsi ulang dapat membuktikan banyak peluru yang ada di tubuh korban serta mengetahui apakah ada organ tubuh yang hilang.
"Kita akan menemukan berapa peluru yang masuk ke tubuh korban. Kalau ternyata banyak peluru yang bersarang ditubuh korban tentulah itu sangat berlebihan," katanya.
Tiga TKI asalh Pancor Kopong, Pringgasela Selatan, Lombok Timur, NTB, yakni Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Nur (28), tewas ditembak polisi Malaysia pada 25 Maret 2012 dinihari di kawasan Port Dickson, Malaysia. Polisi setempat berdalih penembakan dilakukan karena adanya dugaan penyerangan saat hendak ditangkap. Keluarga korban menduga adanya praktik penjualan organ tubuh dari korban tersebut.