Jumat 27 Apr 2012 19:03 WIB

Izin Kadaluarsa, Lima SPBU Shelle di Jakarta Disegel

Red: Hazliansyah
Pom bensin Shell
Foto: thelakewoodscoop.com
Pom bensin Shell

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta terpaksa menyegel lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell karena pemilik SPBU tidak mengindahkan surat teguran yang telah dilayangkan instansi terkait berakhirnya izin usaha.

"Penyegelan sudah dilaksanakan sejak Selasa kemarin. Izin usaha kelima SPBU Shell tersebut telah habis sekitar sebulan lalu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Andi Baso kepada wartawan, Jumat.

Kelima SPBU yang disegel tersebut berada di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan Suprapto. Saat ini, kelima SPBU tersebut tidak diizinkan beroperasi hingga izin usaha diperpanjang kembali.

Andi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU agar segera memperpanjang izin usaha.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pemilik SPBU tidak juga menanggapi ya akhirnya dilakukan langkah penyegelan," ujarnya.

Andi menjelaskan, perpanjangan izin usaha dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Khusus perpanjangan izin usaha SPBU dikeluarkan, terlebih dahulu akan dilakukan pengujian kelayakan instalasi," jelasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan, kelima SPBU Shell yang disegel telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pertamina tidak akan memberikan suplai bahan bakar jika izin yang dimiliki SPBU tidak komplit," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement