Senin 30 Apr 2012 18:38 WIB

Jilbab tak Halangi Muslimah dalam Olimpiade

Rep: Agung Sasongko/ Red: Heri Ruslan
Atlet Muslimah (ilustrasi).
Foto: muslimvillage.com
Atlet Muslimah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  AMMAN —- Wakil Presiden FIFA, Pangeran Ali Ben al-Hussein mendukung keikutsertaan atlet Muslimah dalam setiap cabang olahraga Olimpiade 2012, terutama sepak bola.

“Saya selalu mendukung atlet Muslimah. Saya pun bahagia, saudara saya Putri Haya, ikut berkompetisi dalam ajang Olimpiade Sydney,” kata dia seperti dikutip onislam.net, Senin (30/4).

Namun, Ali mengharapkan keselamatan menjadi perhatian para atlet Muslimah. Sebab, banyak pihak yang menduga jilbab menyebabkan cedera atlet. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua muslimah berjilbab ambil bagian dalam Olimpiade, utama sepak bola. Tapi keselamatan tetap harus diperhatikan,” kata dia.

Pangeran Ali, boleh dibilang merupakan pihak yang paling getol memperjuangkan keikutsertaan muslimah berjilbab dalam olahraga khususnya sepakbola. Menurutnya, sepakbola merupakan olahraga milik setiap orang. Jangan sampai, karena masalah agama, orang menjauhi sepakbola.

Usaha Ali tidak sia-sia, seperti diberitakan, bulan lalu, International Football Association Board (IFAB) memungkinkan pesepakbola Muslimah untuk mengenakan jilbab. Namun, IFAB meminta ada perhatian terkait standar keselamatan pemain yang mengenakan jilbab saat berada dilapangan.

“Yang pasti, kami sudah menyiapkan desain khusus untuk seragam bagi muslimah berjilbab. Sekarang putusan berada di tangan komite media, apakah menyetujui desain itu atau tidak,” kata Ali.

Pada bulan April 2010, FIFA mengumumkan berencana untuk melarang jilbab dan pernak-pernik berbau agama selama Olimpiade London 2012.Tahun lalu, tim sepakbola perempuan Iran dihukum FIFA lantaran menolak untuk melepas jilbab dalam pertandingan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement