Selasa 01 May 2012 16:44 WIB

Klaim AS: Pesawat tak Berawak Legal & Sesuai Hukum Internasional

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pesawat tanpa awak (drone) AS, Predator
Foto: AP
Pesawat tanpa awak (drone) AS, Predator

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Penggunaan pesawat tak berawak (drone) untuk mencari, menyelidiki dan membunuh tersangka teroris, menurut pemerintah Amerika Serikat sesuai dengan hukum internasional. Penasihat kontra terorisme Presiden AS, John Brennan mengatakan saat berpidato di Gedung Woodrow Wilson Centre di Washington, Senin (30/4).

Pidatonya juga dilakukan jelang peringatan satu tahun tewasnya pemimpin Aqaidah Osama bin Laden, dalam serangan tentara AS di Pakistan. Pernyataan John mengenai pesawat tak berawak merupakan sesuatu yang jarang dilakukan para pejabat AS di depan umum karena dianggap sebuah operasi rahasia CIA.

“Penggunaan pesawat tak berawak untuk mencegah serangan teroris terhadap AS dan menyelamatkan warga sudah sesuai dengan hukum. Pemerintah AS menggunakan pesawat tak berawak yang sering juga disebut drone untuk menargetkan kelompok teroris Alqaidah,” ungkap Brennan dalam pidatonya seperti dilansir oleh Aljazeera, Selasa (1/5).

Dia menambahkan Presiden AS Barack Obama telah meminta secara langsung kepada pemerintah untuk menggunakan pesawat tak berawak ini untuk memerangi terorisme.  Obama pun sempat melontarkan pernyataan,"Tidak ada dalam hukum internasional yang melarang penggunaan pesawat tak berawak. "