Selasa 01 May 2012 18:10 WIB

DK PBB akan Perluas Sanksi Bagi Korea Utara

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Heri Ruslan
Tentara Korea Utara berjaga di depan roket Unha-3 di kota Tongchang-ri, Korea Utara, Ahad (8/4).
Foto: Ng Han Guan/AP
Tentara Korea Utara berjaga di depan roket Unha-3 di kota Tongchang-ri, Korea Utara, Ahad (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang dan negara-negara Eropa telah menyampaikan daftar hitam individu dan perusahaan Korea Utara (Korut) kepada Dewan Keamanan (DK) PBB, Senin (30/4).

Daftar hitam tersebut mereka buat setelah Korut melakukan peluncuran roket. Awal bukan ini, 15 negara yang tergabung dalam dewan mengecam peluncuran roket itu.

Negara anggota dewan menambahkan nama baru ke daftar hitam mereka. Mereka memperingatkan Korut akan konsekuensi lebih jauh jika tetap melakukan peluncuran rudal.

Belum ada kesepakatan perusahaan dan individu mana yang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh DK PBB. Sebelumnya, DK PBB telah menjatuhkan sanksi terhadap Korut ketika melakukan uji coba nuklir pada 2006 dan 2009.

Cina yang merupakan pelindung Korut di DK PBB juga mendukung pernyataan kepresidenan dewan dua pekan lalu. Dalam pernyataan tersebut, komite sanksi Korut diberi tenggat waktu 15 hari untuk mengajukan daftar sanksi baru.

"Tenggat waktu itu bisa saja diperpanjang untuk memberi Cina sedikit waktu untuk berpikir," ujar seorang diplomat lain.

Tenggat waktu tersebut jatuh pada Rabu tengah malam (2/5). Diplomat tersebut menambahkan sepertinya Cina tidak akan menghalangi daftar sanksi baru bagi Korut. Sejumlah diplomat Barat mengharapkan Cina akan menyetujuinya. Para diplomat mengatakan jika komite setuju, hal itu menandakan Cina mulai merasa terganggu dengan tindakan Korut.

Komite sanksi Korut memiliki 15 negara anggota. Mereka bekerja berdasarkan konsensus. Artinya, jika ada satu anggota yang tidak setuju, maka kesepakatan tidak bisa dibuat.

Sanksi individu PBB meliputi larangan perjalanan internasional dan pembekuan aset. Sedangkan sanksi bagi perusahaan adalah pembekuan aset dan larangan ekspor dan impor.

Saat ini sudah delapan perusahaan dan lima individu Korut yang masuk daftar hitam. Mereka dilarang melakukan impor nuklir, teknologi senjata dan barang-barang mewah.

sumber : reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement