Rabu 02 May 2012 18:06 WIB

Langkah Mabes TNI Tangkal 'Koboy' Muncul Lagi

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Yudha Manggala P Putra
Aksi koboy Palmerah, Jakarta, Senin (30/4).
Aksi koboy Palmerah, Jakarta, Senin (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mabes TNI sedang dibuat gerah dengan kehebohan aksi 'Koboy Palmerah' yang diduga melibatkan anggotanya, Senin kemarin. Tak ingin aksi terulang lagi, pihak TNI mengaku akan menertibkan lagi prosedural administrasi, terutama soal kepemilikan senjata. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Iskandar Sitompul mengatakan, dalam setiap kegiatan di tubuh TNI memiliki aturan mengikat, tak terkecuali terkait kepemilikan senjata api. 

Dalam aturan yang berlaku, jelas Iskandar, setiap anggota dari masing-masing kesatuan harus memiliki Surat Izin Senjata (SIS) dalam kepemilikan senjata. "Itu jadi hal wajib," tegas Laksda Iskandar, Rabu (2/5).

Pada kepemilikan senjata api, kata dia, hanya diberikan kepada anggota yang berwenang dan seizin kepala satuan. Pada tingkat Perwira, lanjut dia, bisa mendapatkan senjata dengan jenis pistol.

Namun, dalam kepemilikannya, seorang perwira harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Begitu juga dalam penggunaannya. Menurut Iskandar, banyak prosedur yang harus ditempuh untuk memiliki dan mempergunakan senjata tersebut.

Karena itu, pihaknya meyakini bahwa upaya tertib administrasi tersebut dapat meredam tindakan penyalahgunaan senjata api. "Kalau anggota kami masih ada yang nakal, maka sanksi tegas akan langsung diberikan sesuai kesalahan," kata Iskandar.

Dalam pemberian sanski, pihaknya melakukan pemilahan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Bila seorang anggota TNI menyalahgunakan senjata dan mengakibatkan tindak pidana, maka hukuman yang akan diberikan adalah jatuh pada peradilan militer. 

Selain itu, ada juga sanksi berupa diberhentikan atau tidak disekolahkan. "Yang pasti sanksi akan diberikan," tegas Laksda.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement