REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet dan korupsi Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), Angelina Sondakh, dapat diberikan 'imbalan' dengan pengurangan tuntutan hukuman apabila dapat bekerja sama membongkar kasus yang ada.
"Jika Angelina Sondakh jadi Justice Collaborator, maka bisa diberikan keringanan hukuman," kata salah satu pengajar Fakultas Hukum di Universitas Airlangga Surabaya, Profesor Soetandyo Wignyosoebroto, saat ditemui usai menjadi Tim Panelis Seleksi Calon Hakim Agung (CHA), di Gedung Komisi Yudisial (KY), Kamis (3/5).
Menurut dia, imbalan tersebut sangatlah wajar jika seseorang tersangka dapat membantu penyidik dalam menuntaskan kasus yang ada. Bahkan, lanjut mantan anggota Komnas HAm tersebut, seseorang tersangka yang dalam kesaksiannya tidak berbelit dan memudahkan jalannya proses hukum pun bisa menerima imbalan tersebut.
Karena itu, dia mengharapkan agar Angie, Angelina Sondakh biasa dipanggil, untuk bisa melakukan itu. Hal itu juga dikarenakan agar penyelesaian kasus korupsi yang menjerat mantan Putri Indonesia 2001 itu dapat terungkap dengan tuntas.