REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepala Rumah Tahanan Kelas II Baloi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Agung membenarkan adanya penahanan dua orang dari sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, DS dan SH.
"Betul, Kejaksaan Negeri Batam menitipkan dua tersangka korupsi di Rutan Baloi sekitar pukul 18.00 WIB," kata Agung, Kamis.
Ia mengatakan kedua tersangka ditempatkan di blok E bersama tahanan pidana umum, karena keterbatasan ruang tahanan. "Seharusnya memang dipisah, namun karena sudah 'over loaded' maka digabung dengan tahanan lain," katanya.
Pihak rutan juga menerima surat penahanan resmi dari Kejari Batam. Kedua tersangka ditahan atas dugaan penggelapan penggunaan anggaran KPU Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Made Astiti pada Kamis siang mengatakan Kejari menunggu kesaksian saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan untuk menjelaskan dugaan penyelewengan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
"Kami sedang menunggu saksi ahli dari BPK dan Kemdagri," kata Astiti.
Ia mengatakan Kejari akan meminta penjelasan tentang perbedaan hasil audit BPK dengan kajari dalam jumlah rupiah yang diduga diselewengkan KPU Batam. Hasil audit BPK, jumlah dana yang diselewengkan Rp250 juta. Sedangkan hasil pemeriksaan manual Kejari Batam mencapai Rp1,2 miliar.
"Kami ingin menguatkan dugaan," kata dia.
Penyelewengan dana itu diduga dilakukan dengan perjalanan dinas fiktif. Anggota KPU bepergian menggunakan anggaran daerah untuk perjalanan dinas dengan tiket pesawat fiktif. Diduga anggota KPU tidak melakukan perjalanan dinas seperti yang diagihkan. Penyelewengan juga diduga dilakukan dalam lelang kertas suara.