Jumat 04 May 2012 09:36 WIB

Kejagung 'Cium' Kepentingan Lain Transaksi Rama-Dhana

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan anggota DPR dari PKS, Rama Pratama
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Mantan anggota DPR dari PKS, Rama Pratama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menilai ada kepentingan lain dalam aliran dana politisi PKS, Rama Pratama dengan tersangka kasus pencucian uang Dhana Widyatmika

"Jadi uang yang balik ke perusahaan RP (Rama Pratama), ada juga kepentingan-kepentingan lain yang kita lihat di rekening itu," kata Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/5).

Arnold menjelaskan pada pemeriksaan yang berjalan selama delapan jam pada Kamis (3/5) lalu, Rama Pratama diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Keterangan Rama diperlukan terkait adanya aliran uang dari Dhana ke perusahaan investasi milik Rama Pratama yaitu PR Sangha Poros Capital (SPC) yaitu sebesart Rp 170 juta.

Berdasarkan keterangan Rama dalam pemeriksaan, uang tersebut merupakan pinjaman pribadi dengan Dhana. Selain itu, rupanya diketahui Rama juga pernah bertransaksi dengan Dhana di reksadana. Makanya penyidik menemukan adanya reksadana yang dimilik Dhana berasal dari beberapa orang, salah satunya dari Rama.