Selasa 08 May 2012 20:49 WIB

Mentan: Buah Impor tak Bisa Dilarang Masuk

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Jeruk Impor
Jeruk Impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian, Suswono, mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan derasnya buah impor masuk ke tanah air. “Pada dasarnya kita tidak melarang produk buah impor masuk ke Indonesia,” katanya, Selasa (8/5).

Menurutnya, hal yang bisa dilakukan hanyalah mengatur melalui pintu masuk. Ia menegaskan pengaturan itu diperlukan agar bisa melindungi para petani lokal dari serbuan buah impor. Caranya dengan mengatur kapan buah-buahan yang sejenis bisa masuk ke dalam negeri. Dengan begitu, buah lokal tidak tertekan dengan buah impor yang sejenis.

“Yang kita lakukan melalui pintu masuk agar tidak tertekan karena masuknya buah impor. Intinya pengaturan saja, ini nanti yang mengatur Kementerian Perdagangan tentang waktu dan volumenya,” katanya.

Kementerian Pertanian hanya bisa memberikan data terkait kapan musim buah tertentu, kekurangan ataupun kelebihan buah lokal ataupun data terkait lainnya. Dengan begitu, volume dan waktu buah impor masuk ke tanah air bisa di rem.

Namun, kebijakan untuk membatasi barang impor masuk lewat pelabuhan belum membuahkan hasil. Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan belum selesai membahas hal tersebut. Setidaknya, hingga Juni mendatang pembahasan masih dilakukan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement