REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan pegawai yang berkantor di Gedung Kementerian BUMN menggunakan listrik seperlunya. Lampu penerang, pendingin ruangan (AC) dan lift dihidupkan setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, kata Dahlan di Jakarta, Kamis (10/5).
Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor: SE-01/S.MBU.3/2012. Penghematan listrik sehubungan dengan kebijakan program penghematan energi yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011.
"Kami memohon kepada seluruh pejabat dan pegawai yang berkantor di Kementerian BUMN untuk berpartisipasi aktif dalam penghematan energi, dengan mematikan aliran listrik untuk lampu penerangan ruangan, komputer/monitor, televisi, AC, peralatan yang menggunakan listrik, serta mematikan keran air bila selesai digunakan," beber Dahlan saat ditemui di kantor Kementerian BUMN.
Ia menyarankan bagi pegawai yang bekerja lembur di luar pukul 06.00-18.00 WIB atau di hari libur agar memberitahukan kepada bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Kementerian BUMN. Pengawasan akan dilakukan oleh PT PP Dirganeka, selaku pengelola gedung Kementerian BUMN.
Berdasarkan pengamatan ANTARA, ada beberapa instansi yang berkantor di gedung Kementerian BUMN, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Perekonomian, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Akan menyusul PT Perusahaan Pengelola Aset Persero dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Dahlan juga mengharapkan BUMN dapat menghemat penggunaan listrik demi mengurangi konsumsi BBM. Saat ini, pihaknya tengah meminta perusahaan pelat merah untuk melaporkan tagihan listrik. Menurut Dahlan, permintaan tagihan listrik ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemakaian listrik oleh BUMN.
Bila penggunaannya besar, maka BUMN diminta untuk melakukan penghematan serta menetapkan berapa anggaran BUMN untuk membayar listrik. Mantan direktur utama PLN Persero ini juga mengakui penghematan listrik terbesar terjadi pada pukul 16.00-22.00 WIB.