REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tersangka penadah kendaraan hasil curian, tewas setelah melompat dari lantai 3 Markas Polisi Resor (Polres) Jakarta Selatan, Jumat (11/5) pukul 12.15 WIB. Pria tersebut melakukan hal itu diduga lantaran dirinya hendak melarikan diri dari ruang penyidik.
Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKBP Aswin, menjelaskan, lelaki atas nama Boim bin Kenur itu merupakan tersangka tindak penadahan kendaraan hasil curian. Dia diringkus pada Rabu (9/5) pukul 16.30 WIB bersama dengan rekannya sesama penadah dengan inisial SY alias K.
Keduanya, tutur Aswin, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penetapan tersebut, ujar dia, diputuskan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menyatakan mereka terlibat dalam tindak penadahan barang hasil curian. "Barang buktinya juga ada, yakni satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam," ungkapnya.
Setelah diperiksa selama 24 jam, Aswin mengatakan, polisi tetap belum juga menemukan tersangka utama pelaku pencurian kendaraan bermotor itu. Pada Jumat (11/5) pagi, ujar Aswin, polisi memutuskan untuk membuat berita acara pelepasan dengan dikenakan wajib lapor. "Akhirnya, mereka berdua menandatangani berita acara pelepasan sekitar pukul 07.00 WIB."
Kemudian, tutur Aswin, rekan Boim, SY alias K dibawa ke luar ruangan penyidik untuk meminta keterangan tambahan terkait aksi kriminal Pasal 480 KUHP yang dia lakukan. Sementara Boim, ujar dia, diminta untuk menghubungi anggota keluarganya guna menjemputnya di Mapolres Jakarta Selatan.
Karena anggota keluarga Boim belum kunjung datang, Aswin mengatakan, tersangka itu dibawa ke ruang penyidik. Setelah itu, tutur dia, penyidik kepolisian keluar dari ruangan lantaran hendak melaksanakan salat Jumat. "Sekitar pukul 12.15 WIB itu, Boim kemudian keluar dari jendela ruang penyidik di lantai 3 dan jatuh ke pelataran parkir," ungkap Aswin.