Jumat 11 May 2012 23:11 WIB

Sultan Oke Jadi Mediator Konflik Pakualaman, Bila Diminta

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bersedia menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik internal Puro Pakualaman. "Namun demikian, saya berharap ada inisiatif pihak Pakualaman untuk meminta hal itu. Mereka yang harus mengambil inisiatif, sehingga saya tidak dianggap ikut mencampuri urusan orang lain," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat (11/5).

Menurut Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, secara prinsip, dirinya tidak ada masalah untuk menjadi mediator, tetapi mereka yang berbeda pendapat harus memintanya. "'Masak' saya yang mengambil inisiatif, kalau mereka tidak mau bagaimana. Jadi, mereka yang harus meminta, dan bagi saya secara prinsip tidak ada masalah menjadi mediator," katanya.

Namun demikian, Sultan berharap konflik internal Puro Pakualaman tersebut tetap bisa diselesaikan sendiri. Sultan juga tidak ingin dianggap ikut campur dalam permasalahan tersebut.

"Kalau mereka bisa menyelesaikan sendiri itu lebih baik daripada melibatkan pihak ketiga," ujarnya." Kalau saya diminta menjadi mediator tidak masalah, tetapi kedua pihak yang berbeda itu yang harus yang memintanya," kata Sultan.

Sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi mengatakan yang kini membelit Puro Pakualaman adalah masalah internal keluarga. Tapi tidak ada salahnya jika pihak yang bersengketa meminta bantuan Sultan selaku gubernur DIY untuk bertindak sebagai mediator.

"Dengan bertindak selaku gubernur DIY, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tidak terlibat dalam masalah tersebut," kata Syukri usai menerima kunjungan KPH Anglingkusumo, Rabu (9/5).

KPH Anglingkusumo oleh Masyarakat Hukum Adat Sabang Merauke dikukuhkan sebagai KGPAA Paku Alam IX pada pertengahan April 2012. Beberapa waktu lalu, gerakan masyarakat dari Gunung Kidul juga melakukan hal yang sama.

Dengan pengukuhan tersebut, ada dua KGPAA Paku Alam IX di Kadipaten Pakualaman, selain KPH Ambarkusumo yang telah dikukuhkan sebagai adipati sejak 13 tahun lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement