REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin yang memenangkan gugatan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikhawatirkan bisa berdampak luas. Karena, pemerintah bukan saja memberhentikan satu kepala daerah karena tersangkut korupsi, tetapi ada sekitar 173 kepala daerah.
Celakanya, saat ini sudah terdeteksi lebih dari 200 kepala daerah tersangkut kasus yang sama dalam tujuh tahun terakhir.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengkhawatirkan jika tindakan membawa Keputusan Presiden (Kepres) ke meja PTUN akan diikuti oleh kepala daerah yang lain. Ia mengakui saat ini pun ada beberapa kepala daerah baik bupati ataupun walikota yang sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) seperti Bupati Subang. Meskipun mereka belum membawanya ke PTUN.
“Mau tidak mau, kalau ada putusan sela PTUN seperti ini (kasus Agusrin), ya ini bisa menjadi preseden baru dalam hukum,” katanya saat ditemui di acara pembukaan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Rabu (16/5).
Selama ini, pemerintah lewat Kemendagri melandasi keputusan penggantian kepala daerah dengan UU no 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Di dalamnya disebutkan, jika kepala daerah dinonaktifkan dengan ketetapan hukum yang pasti (inkrah), maka secara otomatis kepala daerah itu digantikan oleh wakil kepala daerah dan dilantik oleh Mendagri.