Senin 21 May 2012 09:34 WIB

Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT KAI Jalani Persidangan

Wakil Gubernu DKI, Prijanto ( kiri), Menteri Perhubungan, Jusman Safii Djamal (kanan), dan Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia, Ronny Wahyudi ( tengah), saat meninjau Kereta Rel Listrik (KRL) malam, di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin ( 9/6) malam. PT
Foto: Antara
Wakil Gubernu DKI, Prijanto ( kiri), Menteri Perhubungan, Jusman Safii Djamal (kanan), dan Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia, Ronny Wahyudi ( tengah), saat meninjau Kereta Rel Listrik (KRL) malam, di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin ( 9/6) malam. PT

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ronny Wahyudi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Pada sidang yang rencana dimulai pukul 10.00 WIB itu akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp100 miliar milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Ketika masih menjabat Direktur Utama PT KAI, Ronny menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Optima Karya Capital Management (OKCM) untuk menginvestasikan dana PT KAI sebesar Rp100 miliar melalui program reksadana.

PT OKCM berjanji membayarkan keuntungan sebesar 11 persen kepada PT KAI dalam periode enam bulan selama Juni-Desember 2008, dan mengembalikan dana pokok milik PT KAI sebesar Rp100 miliar pada akhir periode kerja sama Desember 2008.

PT OKCM sempat membayarkan keuntungan 11 persen yang dijanjikan kepada PT KAI, namun tidak bisa mengembalikan dana pokok milik PT KAI. Jaminan aset senilai Rp120 miliar yang diberikan PT OKCM pada awal perjanjian ternyata tidak bisa dicairkan.

Pengelolaan dana melalui program reksadana yang disetujui Ronny itu bertentangan dengan Anggaran Dasar PT KAI karena metode yang biasa digunakan adalah deposito.

Investasi gagal dengan PT OKCM tersebut tidak dicantumkan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran PT KAI pada tahun berikutnya, sehingga melanggar asas transparansi perusahaan negara.

Ronny yang menjabat Direktur Utama PT KAI hingga 2009 itu dihadapkan ke persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sinung Hermawan bersama dengan mantan Direktur Keuangan KAI Achmad Kuntjoro dalam berkas terpisah.

Keduanya saat ini tidak berstatus tahanan, karena dinilai kooperatif selama penyidikan dan memberikan jaminan tidak akan melarikan diri dari pihak keluarga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement