REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah tidak mempermasalahkan keinginan dari sebagian pihak yang melakukan uji materi (judicial review) terhadap rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah gabungan di empat wilayah di Provinsi Jabar.
"Tentang judicial review terhadap pilkada gabungan yakni yakni Pilkada Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi, kami tidak akan melarangnya. Namun tentunya kami bekerja atas dasar aturan main yang ada tanpa adanya tendensi apapun," kata Ferry Kurnia ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Senin.
Menurut dia keinginan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Barat yang ingin melakukan judicial review tentang pilkada gabungan di Provinsi Jabar tersebut merupakan sebuah hak konstitusional setiap warga negara
Ia menjelaskan rujukan pelaksanaan pilkada gabungan sangat jelas yakni terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 pasal 235 ayat 2 dan bersifat imperatif bahwa pilkada yang terikat waktu dalam 90 hari bersamaan dengan Pilgub, hari penyelenggaraan pemilunya
dilakukan secara bersama.
"Perumusan tanggal 24 februari 2013 merupakan kesepakatan bersama dari KPU Jabar bersama 4 kabupaten/kota yang sesuai waktunya dalam undang-undang," kata mantan Ketua KPUD Jabar ini.
Rujukan lain, kata dia, adalah Undang-undang No 32 Tahun 2008 pasal 86 yang menyatakan bahwa pemilukada dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum masa berakhir masa jabatan kepala daerah.
"Jadi merujuk pada pasal tersebut, Kota Cirebon yang paling awal yang harus menjadi pijakan awal yakni satu bulan sebelum masa berakhir walikota yaitu selambat-lambatnya tanggal 14 Maret 2013," kata Ferry.
Oleh karena itu, dirinya menyayangkan dengan sikap Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Barat yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) padahal undang-undang derajatnya lebih tinggi dari PP.
Dikatakannya, dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 juga dijelaskan bahwa tahapan dimulai dengan membentuk PPK dan PPS dengan masa kerja 6 bulan sebelum hari H dan berakhir 2 bulan setelah hari H.
"Namun, KPU tidak akan masuk pada wilayah politis atau soal jarak lama tidaknya kepada daerah. KPU yang pasti mempertimbangankan dari aspek adanya putaran dua, adanya sengketa pemilukada di MK, ataupun adanya putusan sela untuk pemilu ulang menjadi hitungan dalam penyusunan tahapan," katanya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jabar, berencana mengajukan uji materi soal Pilkada Gabungan di empat wilayah yang ada di Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi.