Kamis 24 May 2012 13:13 WIB

Dua Raja Surakarta Dihalangi Masuk Keraton

Keraton Surakarta
Keraton Surakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua Raja Keraton Surakarta Hadiningrat Paku Buwono XIII Hangabei dan PB XIII Tedjowulan dihalangi ketika hendak masuk Keraton, meskipun keduanya sudah melakukan rekonsiliasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah Surakarta, Kamis siang.

Usai penandatangan rekonsiliasi yang disaksikan Wali Kota Surakarta Joko Widodo dan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo serta aparat Muspida lainnya di Balai Kota, keduanya hendak kembali ke keraton. Tetapi sesampainya di pintu utama Keraton Surakarta Hadiningrat yaitu pintu Kamandungan, keduanya dihalang-halangi oleh anak menantu dari PB XII yaitu Satrio Hadinegoro yang memasang badan di pintu masuk utama tersebut.

Kemudian kedua raja itu masuk ke pintu samping keraton dan saat ini mereka masih berada di dalam keraton dengan didampingi Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asjima'in.

Putra PB XII GPIH Suryo Wicaksono mengatakan, Satrio Hadinegoro tidak berhak atas keraton ini karena statusnya hanya anak menantu. "Dia (Satrio Haddinegoro) sudah menghalang-halangi kerukunan dua raja yang sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah," katanya.

Terwujudnya 'Dwi Tunggal Kepemimpinan Keraton Surakarta Hadiningrat' sebenarnya telah dirintis lebih dari satu tahun, kata Bambang Pradotonagoro sebagai juru bicara PB XIII Tedjowulan.

Ia mengatakan dalam rekonsiliasi ini KGPH Hangabehi sebagai PB XIII sebagai Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, sedangkan KGPH Tedjowulan sebagai Mahapatih Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar KGPH Penembahan Agung Tedjowulan yang selanjutnya disebut 'Dwi Tunggal Kepemimpinan Keraton Surakarta Hadiningrat'.

"Pada pertemuan Dwi Tunggal Kepemimpinan ini memang sengaja semua unsur pimpinan yang ada di Kota Surakarta ini kami undang baik sipil maupun militer, karena menyangkut segi keamanan, agar semua berjalan tertib ketika masuk dalam keraton," katanya.

Bambang mengatakan, setelah Dwi Tunggal Kepemimpinan masuk keraton, secepatnya putra-putra mendiang PB XII akan dikumpulkan untuk membicarakan langkah-langkah selanjutnya dalam perbaikan keraton.

"Ya kalau pemerintahan sekarang membentuk kabinet lah untuk bekerja membangun keraton kembali. Setelah itu baru mengumpulkan sentono dan abdi dalem keraton," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement