REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial yang menjadi terpidana kasus korupsi Bachtiar Chamsyah , Jumat (25/5), selesai menjalani masa pidananya. Bachtiar dinyatakan bebas murni setelah 20 bulan menjalani masa pidananya.
"Benar, hari ini Bachtiar Chamsyah dibebaskan. Sudah bebas murni," kata Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Humas Ditjen Pemasyarakatan Ika Yusanti saat dihubungi, Jumat (25/5).
Ika melanjutkan, Bachtiar juga sudah membayarkan denda senilai Rp50 juta yang dibebankan oleh pengadilan. Artinya, politisi senior PPP itu tak perlu menjalani hukuman 3 bulan kurungan penjara pengganti denda.
Bachtiar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Menteri Sosial periode 2004-2009. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui penunjukan langsung rekanan dalam tiga proyek sekaligus. Antara lain proyek pengadaan mesin jahit, sarung dan sapi impor.
Pada Maret 2011, Bachtiar dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding dan kasasi.