Jumat 25 May 2012 18:55 WIB

Ari Sigit Jadi Tersangka karena Saksi dan Foto

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa kasus narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo (kiri), berbincang dengan ayahnya, Ari Sigit, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo (kiri), berbincang dengan ayahnya, Ari Sigit, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Presiden Komisaris PT Dinamika Daya Andalan, Ari Sigit, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp 2,5 miliar. Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah keterangan saksi dan foto yang menunjukkan penyerahan uang proyek pengerukan tanah itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, menjelaskan, dasar penetapan tersangka atas cucu mendiang Presiden Soeharto itu adalah keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi. Mereka mengatakan, tutur Toni, Ari Sigit menerima aliran dana tersebut.

Selain itu, ungkap Toni, pertimbangan lain yang menetapkan Ari Sigit sebagai tersangka adalah adanya foto yang diberikan pelapor kepada penyidik. Dalam foto tersebut, tutur Toni, terlihat lima tersangka yakni Ari Sigit, Asrullah Arief alias Alung, Sir John, H Basaruddin dan Soenarno tengah melakukan serah terima dana proyek.

"Foto itu adalah foto saat uang penyerahan uang di mana lima orang yang jadi tersangka ada di sana," ujar  Toni di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Toni mengatakan, lima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah di daerah Bojonegoro, Banten. Mereka itu, menurut Toni, ada yang berperan sebagai menandatangani kontrak, bertanggung jawab atas proyek dan menerima aliran dana secara langsung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan atas Ari Sigit. Alasannya, tutur dia, lantaran polisi masih harus kembali melakukan pemeriksaan atas dirinya.

Pemeriksaan itu, ungkap Rikwanto, adalah untuk memperoleh keterangan tambahan untuk kemudian memastikan pasal-pasal yang mengancam Ari Sigit benar-benar dapat menjeratnya. Namun demikian, Rikwanto belum mengetahui jadwal pemeriksaan lanjutan untuk cucu mendiang Presiden Soeharto itu.

"Sekarang, penyidik masih menyelaraskan keterangan Ari Sigit dengan keterangan tersangka lainnya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement