REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti dugaan praktik tindak pidana korupsi pada perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara. Untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi itu, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang WIijajanto, ada beberapa modus yang dilakukan oleh PNS dan pejabat negara dalam melakukan korupsi perjalanan dinas. Pertama, mengakali jumlah tiket pesawat; kedua, menggelembungkan biaya akomodasi penginapan (hotel); dan ketiga, mengagendakan biaya perjalanan fiktif.
Bambang menjelaskan, mengakali tiket pesawat yaitu dengan cara membuat boarding pass (sebuah dokumen yang diberikan oleh maskapai penerbangan kepada para penumpangnya pada saat check in) palsu. Boarding Pass palsu ini bisa mudah dipesan oleh PNS dan pejabat negara yang melakukan korupsi perjalanan dinas. "Sekarang kan ada oknum-oknum yang bisa produksi boarding pass," kata Bambang saat dihubungi, Ahad (27/5).
Selain dari ketiga modus itu, Bambang mengatakan para oknum itu masih bisa 'bermain' di daerah, yaitu mereka yang sudah mendapatkan anggaran dari APBN, tetapi masih meminta dilayani oleh instansi-instansi di daerah dengan biaya APBD.
Menurut Bambang, pihaknya saat ini tengah mengkaji indikasi tindak pidana korupsi pada perjalanan dinas itu. BPKP digandeng untuk melihat sejauh mana bukti-bukti korupsi yang dilakukan mereka. Jika ditemukan bukti korupsi, maka KPK akan segera menindaklanjutinya.