REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO --- Pengadilan Kairo, Mesir, Ahad (27/5) waktu setempat, memvonis tujuh tahun penjara terhadap Zakaria Azmi, mantan Kepala Urusan Rumah Tangga Presiden terguling, Husni Mubarak. Selain hukuman kurungan penjara, Azmi juga diwajibkan membayar denda 36,3 juta pound Mesir atau sekitar enam juta dolar AS (sekitar Rp 54 miliar).
Mantan loyalis Mubarak itu didakwa menyalahgunakan wewenang dan penggelapan uang negara. Pengadilan juga mengenakan denda dalam jumlah yang sama terhadap istrinya, Bahiyah Halawa Azmi, dan mevonis hukuman satu tahun penjara in absentia terhadap Gamal Abdel Moneim Halawa, saudara laki-laki Bahiya Halawah, yang berprofesi sebagai pengusaha atas dakwaan korupsi.
Azmi didakwa menggelapkan uang negara sebesar 42,5 juta pound Mesir terkait jabatannya sebagai Kepala Rumah Tangga Presiden, dan anggota parlemen, serta sebagai anggota Dewan Pimpinan Partai Demokrat Nasional yang telah dibubarkan pascatumbangnya rezim Mubarak pada awal tahun lalu. Tak hanya itu, Azmi juga didakwa memiliki sejumlah kapling tanah dan vila mewah di berbagai kota di Mesir, yang diduga diperoleh dengan harga jauh di bawah harga pasar.
Ia juga dituduh menerima hadiah ilegal dari para anggota dewan penerbitan beberapa surat kabar nasional setempat, seperti Al Ahram, Al Ahbar, dan Darut Tahrir, senilai jutaan pound untuk imbalan penempatan jabatan mereka. Sementara itu, pengadilan mantan Presiden Husni Mubarak dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan atas dakwaan pembunuhan demonstran, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan penjualan gas ke Israel dengan harga murah.