Selasa 29 May 2012 16:10 WIB

Terima Suap, Anggota DPRD Semarang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan. Anggota fraksi Partai Demokrat tersebut terbukti telah menerima uang suap dari Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, demi kelancaran APBD Kota Semarang tahun 2012.

Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/5) siang. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Sumartono dengan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Seusai sidang, Sumartono enggan berkomentar. Dia hanya berkata, "Pikir-pikir dulu," ujarnya singkat. Kuasa Hukum Sumartono, Mustafa Kamal, mengatakan keberatan atas keputusan tersebut. Menurutnya, uang yang diterima Sumartono tidak terbukti bersal dari wali kota. Saksi kunci, wali kota tidak pernah dihadirkan. "Uang dalam dakwaan berasal dari Soemarmo melalui Zaenuri.

Sampai terakhir, wali kota tidak pernah dihadirkan. Keterangannya yang ada di penyidik pun tidak dibacakan. Ini tidak ada bukti. Keputusan hari ini, kami tetap berkeyakinan itu tidak terbukti," ujarnya.