Rabu 30 May 2012 23:17 WIB

Tinjau Ulang Undang Undang Pengelolaan Zakat

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-Akademisi Universitas Indonesia (UI) Doktor Hamid A. Chalid memandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat karena ada sejumlah pasal yang bakal menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Terdapat tiga hal yang menjadi perdebatan dalam UU Pengelolaan Zakat, yaitu sentralisasi pengelolaan zakat, kriminalisasi lembaga amil zakat, dan persyaratan lembaga pengelola zakat," katanya pada Seminar Nasional Masa Depan Zakat Sumatera Barat bertema "Kritik terhadap UU Pengelolaan Zakat" di Padang, Rabu.

Di hadapan peserta seminar yang diselenggarakan Dompet Dhuafa Singgalang, Hamid mencontohkan Pasal 5 Ayat (1) UU No.23/2011 yang menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan operator tunggal pengelolaan zakat.

Jika hal itu diterapkan, dikhawatirkan akan melemahkan peran lembaga amil zakat (LAZ) serta pengelola zakat tradisional yang selama ini kehadirannya sangat strategis, kata dia.

Pada tahun 2007, kata dia, jumlah zakat yang dihimpun dari kabupaten/kota se-Indonesia mencapai Rp348 miliar. Dengan perincian, jumlah yang dihimpun Baznas sebesar Rp102 miliar, Bazda Rp26 miliar, dan LAZ sebesar Rp219 miliar.

"Artinya, sekitar dua per tiga atau 63 persen dana zakat yang masuk dihimpun oleh LAZ," katanya menandaskan.

Oleh karena itu, dia memandang perlu menjadi pertimbangan seperti apa tingkat penerimaan dan kepercayaan publik terhadap Baznas jika diputuskan sebagai pengelola tunggal zakat.

Kemudian, dalam undang-undang itu dinyatakan pengelolaan zakat tanpa izin pemerintah berwenang dapat diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Hal itu, menurut dia, jelas akan merugikan pengelola zakat tradisional yang kehadirannya telah eksis jauh sebelum undang-undang itu dibuat.

Selain itu, dalam undang-undang itu diatur persyaratan lembaga pengelola zakat yang harus mendapat izin menteri dan harus memiliki badan hukum. "Aturan ini jelas akan memberatkan bagi LAZ sehingga kehadirannya menjadi terbatas," ujarnya.

Ia menilai, sisi lemah tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi persoalan dalam pengelolaan zakat di kemudian hari.

Seharusnya hal mendesak yang dilakukan pemerintah, menurut dia, adalah meningkatkan kapasitas kredibilitas Baznas, Bazda, dan LAZ, serta sosialisasi bahwa zakat harus ditunaikan melalui lembaga formal.

Turut tampil sebagai pembicara pada acara itu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Yaswirman, Pendiri Dompet Dhuafa Republika Eri Sudewo, dan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Prof. Makmur Syarif.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement