Kamis 31 May 2012 13:25 WIB

Danai APBN 2012, Pemerintah Terbitkan Sukuk Haji

sukuk (ilustrasi)
Foto: theentrepreneur.my
sukuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara seri SDHI 2018 A sebesar Rp2,5 triliun. Penerbitan sukuh itu demi memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2012.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis (31/5), menyebutkan penerbitan SDHI 2018 A itu dilakukan melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada sukuk negara.

Penempatan Dana Haji tersebut ke sukuk negara menggunakan metode "private placement" yaitu penerbitan surat berharga tanpa melalui penawaran perdana, untuk pembeli dan jumlah tertentu.

Penempatan Dana Haji ke sukuk negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN.

SBSN seri SDHI 2018 A memiliki imbalan tetap 6,06 persen per tahun, diterbitkan 30 Mei 2012 dan akan jatuh tempo 30 Mei 2018. Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 30 setiap bulannya, tanggal pembayaran imbalan pertama 30 Juni 2012 dan terakhir 30 Mei 2018.

Sukuk negara SDHI 2018 A itu berakad Ijarah Al-Khadamat dan tidak dapat diperdagangkan.

Pada April 2012, pemerintah juga menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp2,5 triliun terdiri dari seri SDHI 2016 A dan SDHI 2020 A.

Nilai nominal untuk SDHI 2016 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap sebesar 5,03 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, tanggal jatuh tempo 27 April 2016, pembayaran imbalan tanggal 27 setiap bulannya dimulai tanggal 27 Mei 2012, dan pembayaran imbalan terakhir pada 27 April 2016.

Sementara nilai nominal untuk SDHI 2020 A sebesar Rp1,5 triliun, dengan imbalan tetap 5,79 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, jatuh tempo 27 April 2020, imbalan pertama dibayar 27 Mei 2012 dan terakhir 27 April 2020. Kedua SBSN dengan akad "Ijarah Al-Khadamat" itu tidak dapat diperdagangk

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement