REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf menyampaikan tentang Program Kemaslahatan 2022, yaitu program yang terkait dengan kegiatan sosial keagamaan yang dikelola oleh BPKH lewat Dana Abadi Umat (DAU). Selama 2022, menurut dia, BPKH telah menyalurkan dana sebesar Rp 130,2 Miliar untuk umat.
Amri menuturkan, dana program kemaslahatan BPKH itu terbagi menjadi enam sektor, yaitu sektor pendidikan dan dakwah sekitar Rp 43,8 miliar, sektor sosial keagamaan sekitar Rp 31 Miliar, sektor pelayanan haji Rp 2,3 Miliar, sektor kesehatan Rp 15,6 Miliar, sektor sarana prasarana peribadatan sekitar Rp 31,3 miliar, dan sektor ekonomi umat kurang lebih Rp 6 Miliar.
“Untuk tahun 2022, dair enam sektor program kemaslahatan ini, jumlah yang kami salurkan itu Rp 130,2 miliar,” ujar Amri kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2023).
Menurut Amri, jumlah penyaluran dana program kemaslahatan itu menurun jika dibandingkan dengan 2021 lalu. “Jumlah in dibandingkan tahun 2021 turun. Salah satu faktor penyebabnya adalah karena pada saat 2022 itu ada transasisi antara pengurus baru dan pengurus lama,” ucapnya.
Dari enam lingkup sektor itu, menurut dia, BPKH juga mengambangkan satu lingkup lagi yaitu kegiatan terkait tanggap bencana. Dalam beberapa kali bencana alam yang terjadi di Indonesia, menurut dia, BPKH juga turut berpartisipasi untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana alam.
“Nah, yang paling menarik dari program kemaslahatan ini adalah program kemaslahatan ini sudah kita dostribusikan hampir di 33 provinsi,” kata Amri.
Dia menjelaskan, program kemaslahatan ini adalah implementasi dari UU Nomor 34 tahun 2014 pasal 3 tentang tujuan pengelolaaan keuangan haji yang berhubungan dengan ikhtiar untuk meningkatkan kemaslahatan umat Islam.
“Jadi di BPKH itu ada dua yang kami kelola. Satu, dana haji yang memang peruntukannya tidak boleh dan tidak untuk kepentingan lain, hanya untuk jamaah haji,” jelas dia.
Sedangkan satunya lagi, BPKH diamanahkan untuk mengelola Dana Abadi Umat. Menurut dia, Dana Abadi Umat ini lah yang merupakan dana sosial yang peruntukannya untuk kemaslahatan umat Islam.
“Jadi program kemaslahan ini adalah bentuk kongkret dari partisipasi, kontribusi, dan peran BPKH dalam rangka meningkatkan kemaslahatan umat Islam,” kata Amri.