Kamis 31 May 2012 14:53 WIB

Ini Tanggapan Yusril Soal Pengeluaran SKPP Siminbakum

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan seharusnya sejak dulu Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Seharusnya dikeluarkan sejak lama," kata Yusril, menanggapi dikeluarkan SP3 oleh Kejagung usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (31/5).Namun Yusril mengakui belum menerima surat pemberitahuan terkait SKPP.

"Saya belum terima, makanya saya sendiri belum terima pemberitahuan resmi soal itu," katanya.

Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan bahwa kasus Sisminbakum tersebut bukanlah tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan unsur kerugian negaranya, uang yang digunakan uang swasta dan pelayanan publik terlayani dengan baik.

Dia mengatakan bahwa kasus yang melilit dirinya harusnya sudah gugur karena setelah tiga terdakwa kasus Sisminbakum lainnya telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

MA telah membebaskan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Yohanes Waworuntu (mantan Dirut PT SRD) untuk korupsi dalam kasus Sisminbakum.

Mantan menkumham ini juga mengungkapkan bahwa kasus Sisminbakum ini kontroversial dan kental dengan muatan politik dan ekonomi.

"Lalu kami jadi korban kemudian 'babak belur' dicap sebagai tersangka dan kawan-kawan lain lebih mengenaskan nasibnya dibanding saya seperti Pak Romli atau Pak Zulkarnain ditahan beberapa tahun dan akhirnya dibebaskan. Setelah dibebaskan mereka dapat apa? kehilangan jabatan dan putusan hanya menyatakan rehabilitasi, tapi kan 'nasi sudah jadi bubur'," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement