REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, dan Axis menyatakan siap mendukung implementasi dari aturan baru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Keduanya akan memberlakukan aturan baru skema interkoneksi pesan singkat (SMS) per 1 Juni 2012.
"Kami siap. Interkoneksi seperti ini sudah diberlakukan untuk layanan suara (voice), sekarang SMS," kata Corporate Communication Telkomsel Ricardo Indra ketika dihubungi Republika, Kamis (31/5). Sebelumnya, skema layanan SMS menggunakan sistem sender keep all (SKA) menjadi berbasis biaya (cost based).
Telkomsel selaku oprator seluler terbesar di Indonesia, kata Indra, telah melakukan evaluasi serta kordinasi internal secara ketat. Ini untuk memastikan penerapan skema baru ini berjalan sebagaimana mestinya.
Mengenai tarif baru layanan SMS dengan skema interkoneksi, kata Indra, Telkomsel akan bersikap responsif terhadap saran dan himbauan dari pemerintah, regulator, dan masyarakat. Sebagai perusahaan jasa telkomunikasi yang telah beroperasi 17 tahun, Telkomsel juga memiliki parameter-paramater perlindungan konsumen.
Indra percaya bahwa aturan baru tersebut telah memperhatikan berbagai aspek. Di antaranya upaya melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri seluler yang sehat.