Jumat 01 Jun 2012 20:23 WIB

DKI akan Gunakan Layanan Gawat Darurat 911

Red: Yudha Manggala P Putra
ilustrasi
Foto: Wordpress
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI akan memiliki satu nomor pelayanan gawat darurat yang terintegrasi, yaitu 911.

Pelayanan terintegrasi itu meliputi ambulans, pemadam kebakaran dan kepolisian. Rencananya, pelayanan gawat darurat seperti di Amerika Serikat yaitu 911 yang berstandar internasional.

"Pelayanan gawat darurat di Jakarta masih memiliki nomor telepon masing-masing, seperti pelayanan kepolisian bernomor telepon 1717, pemadam kebakaran nomor 113, 344 dan 109, ambulans gawat darurat 118 dan tim SAR 1156," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan. ibukota hingga saat ini belum memiliki sistem Jakarta Public Safety yang diterapkan dalam satu nomor terdiri tiga angka.