REPUBLIKA.CO.ID, MANADO - Pejabat di jajaran pemerintah provinsi Sulut diwajibkan menggunakan BBM non subsidi atau pertamax mulai, Sabtu, dan mereka yang tidak mengindahkannya akan dikenakan sanksi.Hal ini diungkapkan Gubernur Sulawesi Utara(Sulut), Sinyo H Sarundajang Sabtu (2/6).
"Sanksi dikenakan diawali teguran, dan jika masih tidak mengindahkan aturan tidak menggunakan premium bersubsidi akan dikenakan sanksi yang lebih tegas, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Gubernur Sarundajang di Manado, Sabtu.
Sarundajang mengatakan, meninggalkan penggunakan premium bersubsidi merupakan kewajiban yang harus ditaati seluruh pejabat di jajaran pemerintah provinsi Sulut, karena ini merupakan kebijakan pemerintah.
"Sebagai Pegawai Negeri Sipil, harus taat pada aturan, dan karena ini untuk kepentingan negara, maka pejabat, baik yang menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi harus mentaati aturan pemerintah yang berlaku ini,"kata Sarundajang.
Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil dihubungi terpisah mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pejabat yang ada di jajaran pemerintah provinsi untuk mentaati aturan tidak menggunakan premium bersubsidi.
"Pemerintah tidak membatasi hanya pada eselon tertentu saja, jadi artinya seluruh pejabat yang ada di jajaran pemerintah provinsi Sulut wajib gunakan premium non subsidi," kata Djouhari.
Djouhari mengatakan, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi adalah untuk kepentingan negara, karena subsidi yang tinggi menjadi beban bagi negara, karena itu pejabat daerah supaya memberi contoh.
"Biarlah BBM bersubsidi dinikmati oleh masyarakat yang kurang mampu, sedangkan masyarakat yang tingkat kehidupan ekonomi sudah baik, supaya menggunakan BBM non subsidi," kata Djouhari.