Selasa 05 Jun 2012 22:07 WIB

Waduh, Banyak Depot Air Isi Ulang tak Berizin

Depo air isi ulang (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Depo air isi ulang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Sedikitnya 123 depot air minum isi ulang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ilegal dan tidak layak beroperasi karena air yang diproduksi membahayakan kesehatan.

"Dari 159 depot air minum isi ulang, sebanyak 103 berada dalam Kota Sampit, yakni di wilayah Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, sedangkan 56 diantaranya berada di luar kota," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotim, Yuendri Irawanto di Sampit, Selasa.

Untuk dalam Kota Sampit, dari 103 depot air isi ulang 25 diantaranya memiliki izin operasi dan mengantongi rekomendasi layak sehat. Namun dari jumlah itu hanya 15 depot air isi ulang yang memperpanjang izin.

Sedangkan untuk depot air isi ulang yang berada di luar Kota Sampit sebanyak 56 depot dan 11 depot diantaranya memiliki izin berikut rekomendasi layak sehat, tujuh diantaranya memperpanjang izin.

Bagi depot air isi ulang yang tidak memiliki maupun memperpanjang izin, produksi airnya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan kebersihan.

Menurut Yuendri, pendirian depot air isi ulang secara ilegal merupakan sebuah bentuk pelanggaran aturan pemerintah dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi.

Berdasarkan peraturan menteri perdagangan republik indonesia (Permendag) RI Nomor 651/mpp/kep/10/2004 menyebutkan bahwa, Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.

Kemudian Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.

Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.

Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos/tidak bermerek dan tidak diperbolehkan memasang segel pada wadah.

"Kami menemukan adanya indikasi depot air minum yang mengisi dan menjual air produksinya distok dalam jumlah besar dan dititipkan di sejumlah warung, padahal hal tersebut tidak dibenarkan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement