REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir, Selasa (5/6). Desakan ini datang setelah Sudan menyatakan keengganannya untuk menangkap Bashir dan tiga orang lainnya yang didakwa melakukan kejahatan perang di Darfur.
Kepala Jaksa ICC Luis Moreno-Ocampo menegaskan sikap itu menunjukkan kepada para korban bahwa mereka tidak diacuhkan. Moreno-Ocampo mencari bantuan dari negar anggota PBB dan badan regional lainnya sejak tidak adanya konsensus dari 15 anggota DK PBB dalam menangani masalah ini.
"Pesannya jelas. Bagi para korban, kalian tidak kami lupakan. Bagi para pelaku kejahatan, kalian tidak akan bisa melarikan diri," tegas Moreno-Ocampo.
Moreno-Ocampo yang masa jabatannya berakhir pekan depan, menyatakan frustasi besar atas penolakan Sudan menangkap empat orang yang didakwa pengadilan. "Permintaan saya ke DK PBB untuk menangkap Bashir karena upaya sebelumnya telah gagal,"katanya. DK PBB dapat memerintahkan negara-negara seperti yang tergabung di Uni Afrika untuk menangkap Bashir.
ICC yang dibentuk pada 2002 bertugas untuk mengadili pelaku genosida, pelanggaran HAM, dan kejahatan perang dari negara yang tidak bisa atau tidak ingin mengadili pelaku kejahatan itu. Ke-120 negara yang menandatangani statuta Roma atas pendirian ICC itu bertanggung jawab untuk menangkap siapa pun yang dijadikan tersangka oleh ICC.
Tapi, Bashir telah melakukan perjalanan ke negara-negara sahabat tanpa ditahan dan negara-negara yang belum menandatangani ICC tidak diharuskan melakukan penangkapan.
Darfur bergejolak pada 2003 ketika pemberontak dari etnis Afrika mengangkat senjata terhadap pemerintah Sudan yang didominasi oleh etnis Arab. Pemerintahan Sudan kemudian disebut menggunakan milisi Arab untuk menyerang warga sipil. Akibatnya sekitar 300 ribu orang tewas dan 2,7 juta lainnya menjadi pengungsi.