Rabu 06 Jun 2012 17:48 WIB

Pasca-Putusan MK, Kebijakan Wamen Bisa Digugat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Foto: Noveradika/Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, meminta presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait dengan posisi wakil menteri. Pasalnya, tutur Mahfud, jika wakil menteri mengeluarkan kebijakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebelum keppres baru lahir, maka kebijakan tersebut bisa digugat.

"Bisa saja, kalau kebijakan dianggap tidak berdasarkan kewenangan yang seharusnya, karena Keppresnya tidak dicabut," ungkap Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/6).

Akan tetapi, Mahfud menegaskan gugatan tersebut hanya bisa dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai dengan keluarnya putusan kemarin. "MK itu pengadilan konstitusional bukan pengadilan legalitas," tegas Mahfud.

Untuk wakil menteri yang masih bekerja setelah adanya putusan, Mahfud mengaku tidak dapat mempermasalahkannya. Pengangkatan dan pencopotan wakil menteri, dinilai sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Sementara Mahkamah Konstitusi, tuturnya, hanya bisa mengatakan kalau dasar pengangkatan wamen tersebut inkonstitusional.

Menurutnya, wakil menteri diangkat berdasarkan Perpres yang menggunakan asumsi bahwa wakil menteri merupakan jabatan karier. Sementara, dasar dari Perpres tersebut berasal dari penjelasan pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sudah diputus inkonstitusional.

Selain itu, tuturnya, presiden beserta jajarannya pasti butuh waktu untuk mempelajari putusan MK dan mempersiapkan pembaruan Keppres. "Kalau diputus kemarin mempersiapkan pembaruan seminggu saya kira masih wajar. Kan mesti dipelajari dulu," ungkapnya.

sumber : A.Syalaby Ichsan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement