REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kembali menangkap dua tersangka warga negara Indonesia termasuk jaringan narkoba internasional. "Dua orang yang ditangkap di sebuah apartemen di Bilangan Kalibata, Jakarta Selatan pada hari Selasa (5/6) yang berinisial MM dan AY keduanya WNI," kata Kepala Bagian Penerangan Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (6/6).
Dari hasil penangkapan dua tersangka MM dan AY, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram. Selanjutnya pada waktu yang sama Mabes Polri dan Polda melakukan penyitaan terhadap sejumlah sabu merupakan hasil pengungkapan perkara yang pernah dilakukan penyidikan pada April lalu. Pada kasus itu berhasil menangkap tiga warga negara India dan Malaysia.
Tiga warga asing tersebut adalah A dan WRK warga negara India, dan TCH warga negara Malaysia. Saat pengeledahan tersangka A di apartemen City Cengkareng pada Selasa malam (29/5) tewas ditembak karena mencoba melarikan diri. "Dari hasil pengeledahan ditemukan tiga karung berisi shabu yang masing-masing sebanyak 50 kilogram yang siap edar," kata Boy.
Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan dua karung lain berisi soda api dan perkusor bahan pembuat narkoba lainnya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap zat-zat tersebut. "Kita lihat di sini ada keterlibatan orang-orang asing dan mengharapkan seluruh masyarakat, meningkatkan kewaspadaan. Upaya pendistribusian narkoba tidak pernah berhenti khususnya dari negara tetangga yang secara sengaja memasukkan melalui jalur laut," kata Boy.