REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Sidang putusan kasus korupsi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp14 miliar dengan terdakwa Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ternyata memutus Bambang Heryanto selaku Kadispenda, bebas murni dari segala tuntutan yang diarahkan kepadanya.
"Mengadili terdakwa Bambang Heryanto secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa kedudukan dan martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/6).
Namun, Bambang tetap diminta mengembalikan uang sebesar Rp 913 juta yang didapatnya sebagai insentif biaya pungut pajak bumi dan bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang selama 2005-2008.
Uang tersebut pun sudah dikembalikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang ini pada proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Dalam uraiannnya, majelis hakim menyatakan bahwa pembubuhan paraf yang dilakukan Bambang pada draft SK SK No 973 tahun 2005 tentang Biaya Pungut PBB di Pemkab Subang merupakan bagian dari tanggungjawab pelayanan administrasi yang harus dilakukan sebagai sekda saat itu.
"Yang berinisiatif dalam pembuatan draft SK tersebut merupakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Subang saat itu, yaitu Agus Muharam. Majelis tidak menemukan indikasi niat jahat menyalahgunakan jabatan atau kesempatan.
Majelis juga tidak melihat adanya persekongkolan dengan terdakwa lain untuk menyalahgunakan kesempatan. "ehingga terdakwa tidak patut dipersalahkan," tutur majelis hakim.