REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mahkamah Agung Mesir merekomendasikan pembatalan dua undang-undang penting, Rabu (6/6). Pembatalan tersebut memungkinkan mantan perdana menteri era Husni Mubarak mencalonkan diri dan mungkin membubarkan parlemen.
Mahkamah Agung akan memutuskan nasib undang-undang itu pada 14 Juni atau dua hari sebelum pemilihan putaran kedua parlemen antara mantan PM Ahmed Shafiq dan kandidat Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi. Keduanya memenangkan suara terbanyak dalam putaran pertama pada bulan Mei.
Keputusan pengadilan ini akan menjadi kunci yang akan menentukan bagaimana Mesir melewati transisi yang sulit sejak dipimpin miiter selama 60 tahun.
Keputusan itu dapat membatalkan undang-undang pemilu yang disahkan pada April. Undang-undang itu melarang pejabat era Mubarak, seperti Shafiq mencalonkan diri sebagai presiden.