Jumat 08 Jun 2012 14:08 WIB

Lima Anggota Komisi III Dilaporkan ke KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan lima anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri dengan dugaan menghalang-halangi proses persidangan pada Kamis (7/6) lalu. KPP pun melanjutkan laporan lima anggota DPR itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (8/6).

"Kita melaporkan juga lima anggota DPR ini ke KPK karena mereka diduga melakukan intervensi dalam persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota, Soemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko," kata anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (8/6).

KPP merupakan gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti ICW, Transparansi Internasional Indonesia (TII) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lima anggota DPR yang dilaporkan yaitu Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding, Nasir Djamil dan Aboe Bakar.

Lima anggota DPR ini mendatangi Semarang dan memanggil pihak Polda Jawa Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk mempertanyakan pemindahan dua sidang korupsi yang menjerat Soemarmo dan Murdoko. Tindakan lima anggota DPR ini, lanjutnya, sangat menggelitik dan nyata-nyata sebuah bentuk obstruction of justice.

"Kami juga tetap mendukung pemindahan sidang itu dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement