REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi pembebasan dua anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia di bawah umur yang ditahan di Australia terkait masalah imigrasi.
"Kantor Kejaksaan Agung Australia telah mengeluarkan siaran pers terkait pembebasan dua dari empat ABK WNI pada Jumat waktu setempat," demikian tulis siaran pers Kementerian Luar Negeri, Sabtu dini hari (9/6).
Menurut Kemlu, pembebasan dua dari empat ABK WNI tersebut dari tahanan imigrasi karena mereka berusia di bawah umur saat ditangkap oleh aparat Australia.
"Hal itu diputuskan setelah pemerintah Indonesia mengajukan bukti-bukti bahwa ABK dimaksud merupakan ABK di bawah umur saat ditangkap saat memasuki wilayah Australia," katanya.
Sementara dua ABK WNI lainnya berada dalam status peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung Australia dan dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya di penjara.
Dalam Raker dengan Komisi I DPR, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengakui bahwa masih ada puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia. Mereka mayoritas nelayan yang dianggap memasuki wilayah perairan Australia tanpa izin.
Pada saat itu, Marty juga menyebut tentang kesulitan Kemlu dalam mengidentifikasi apakah WNI yang ditahan merupakan anak-anak atau bukan. Untuk itu ia berusaha terus berkoordinasi dengan pemda-pemda, agar bisa mengetahui data-data penting, yang juga menentukan kebijakan Kemlu dalam proses pembebasan WNI tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Luar Negeri hingga 8 Juni 2012, sejak 2008 lalu 348 tahanan ABK WNI telah dibebaskan oleh pemerintah Australia, yang di antaranya adalah 200 ABK WNI anak-anak dan 148 ABK WNI dewasa.