REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Laman Setkab.go.id membuat kesalahan kecil ketika mengumumkan bahwa 18 wakil menteri (wamen), tidak termasuk wamen ESDM yang lowong, tetap diisi orang yang sama. Kesalahan itu terkait dengan penulisan wamen urutan ketujuh yang diduduki Wardana. Dalam laman tersebut ditulis, Wardana sebagai wakil menteri keuangan.
Padahal sebagaimana kita ketahui, Wardana sebelumnya menjabat wakil menteri luar negeri. Adapun jabatan wamenlu di laman tersebut tidak tertulis alias kosong. Meski terkesan kesalahan kecil, namun karena ini tercantum dalam lama resmi Sekretariat Kabinet, maka hal itu sebenarnya tidak bisa ditoleransi. Semoga kesalahan tersebut bisa segera direvisi.
Berikut daftar wamen:
- Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian;
- Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan;
- Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan;
- Dr.Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Dr.Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan;
- Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Keuangan;
- Prof. Denny Indrayana, S.H.,LLM.,Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan
- Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan;
- Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian;
- Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
- Prof.Dr.Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan.
- Prof.Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;
- Prof.Dr. H. Nasarudin Umar, M.A sebagai Wakil Menteri Agama;
- Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Prof.Dr. Eko Prasojo, S.I.P sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Drs. Mahmuddin Yasin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 memutuskan untuk mempertahankan semua Wakil Menteri yang saat ini masih menjabat pada posisinya masing-masing.
Dalam Keppres itu ditegaskan, bahwa Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 3/P Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 159/M Tahun 2011.
Adapun masa jabatan dari masing-masing wakil menteri tersebut sama dengan masa jabatan atau saat berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.