REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara dua tersangka kasus pencurian pulsa yaitu Hafing NB dan Krisnawan Pribadi telah dilengkapi penyidik Bareskrim Polri dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara dua tersangka ini pun tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.
"Dua tersangka ini sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejagung, tinggal menunggu dinyatakan lengkap," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Mochamad Taufik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/6).
Taufik menambahkan penyidik Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dua tersangka berdasarkan petunjuk yang menjadi catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka tersebut merupakan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel Krisnawan Pribadi, Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial Nafing HB.
Sedangkan berkas perkara satu tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Mediaplay, WMH, belum dilimpahkan karena masih dilengkapi penyidik. Lagipula berkas perkara WMH terpisah dan baru ditetapkan sebagai tersangka lebih belakangan dari dua tersangka tersebut.
"Satu berkas perkara WMP dari Mediaplay memang masih P19 (belum lengkap) dan masih diupayakan," tegasnya.
Tiga tersangka ini dijerat dengan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf f juncto Pasal 9 Ayat 1 Huruf c juncto Pasal 10 Huruf a juncto Pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.