REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang penonton film bioskop berjudul "Mr Bean Kesurupan Depe" melaporkan produser pembuat film tersebut beserta aktrisnya ke Mapolda Metro Jaya. Langkah itu ditempuh pelapor lantaran dirinya merasa tertipu dengan tokoh Mr Bean, yang ada di film itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan adanya laporan seorang penonton film atas nama MZA (29 tahun) ke polisi. Laporan tersebut dibuat pada Senin (11/6) dengan nomor laporan LP/1993/VI/2012/PMJ/Ditreskrimsus.
Laporan itu, ungkap dia, bermula saat pelapor menonton film yang menurt promosinya dibintangi artis DP dan aktor pemeran MR Bean di Cineplex XXI, Mal Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Namun, MZ yang mengira akan melihat Rowan Atkinson, aktor pemeran Mr Bean yang disebut-sebut akan tampil dalam film itu, merasa kecewa dan tertipu. Menurutnya, sosok Mr Bean yang ia tonton bukan diperankan oleh pemeran aslinya, melainkan orang yang mirip saja.
"Padahal menurut pengakuan pelapor, dirinya rela menonton film itu lantaran hendak melihat akting Rowan Atkinson sebagaimana disebut-sebut di media," ucap Rikwanto.
Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan secara moril dan materiil senilai Rp35 ribu. Pasal yang akan dikenakan kepada produser dan aktris film tersebut adalah tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 8 (1) huruf F Jo 62 (1) Jo Pasal 9 (1) huruf F Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 380 (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.