REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta Tangerang memusnahkan tanaman dan hewan ilegal yang membawa penyakit. Teknis pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insenerator sampai menjadi abu.
Kepala Balai Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Musyafak Fauzi, mengatakan ada 13 jenis tanaman yang dimusnahkan, empat diantaranya positif mengandung bakteri. "Empat tanaman itu memiliki hama dan masuk ke dalam golongan 1 yang belum ada jenisnya dan belum ada treatmen untuk penyakit tersebut," ujarnya Rabu (13/6).
Dia menambahkan bahaya dari hama penyakit tersebut adalah dapat menurunkan produksi tanaman lainnya. Sedangkan untuk hewan ada sekitar sembilan jenis hewan unggas yang dimusnahkan, yakni burung murai, ayam filipina, burung kenari, burung love bird, anak anjing, burung mprit, burung jalak, DOC GP, dan burung merpati balap.
Selain itu, hasil bahan pangan dari hewan yang ikut dimusnahkan berupa sosis, susu olahan, daging olahan, telor bebek, abon, ceker ayam, baso sapi, dendeng sapi, daging sapi, ayam, babi, dan bebek, dan sarang burung walet.
Menurut Musyafak, tanaman serta hewan tersebut sebagian besar datang dari Thailand, Cina, Hongkong, Amerika, dan India. Rata-rata hewan tersebut mati saat dalam perjalanan dari negara asal dan saat dilakukan observasi. "Tanaman dan hewan ini merupakan hasil sitaan selama tiga bulan terakhir," ujarnya.
Nilai estimasi kerugian tanaman dan hewan tersebut mencapai Rp 1 miliar. Musyafak mengatakan nilai kerugian tersebut bisa mencapai ratusan miliar bahkan triliun apabila sudah masuk dan beredar di Indonesia.
"Contohnya adalah virus flu burung, hanya karena satu unggas yang masuk ke Indonesia, virusnya menyebar kemana-mana dan ini merugikan negara dan masyarakat, akibatnya Indonesia tidak bisa mengekspor daging," ujarnya.