REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Michael Tene, membenarkan bahwa empat WNI Australia yang ditahan sudah dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. "Memang benar sudah dibebaskan dan dipulangkan pada Selasa kemarin," kata Tene, Rabu (13/6).
Namun, Tene enggan berkomentar apakah pembebasan para tahanan karena perjanjian barter tahanan antara kedua negara. "Itu bukan ranah kami untuk mengomentari hal itu," kata Tene.
Sebelumnya, Pemerintah Australia telah membebaskan empat WNI penyelundup manusia yang mengatakan mereka masih di bawah umur sewaktu ditangkap. Pihak berwenang Australia meragukan usia beberapa ABK Indonesia dalam kapal pencari suaka.
Jaksa Agung, Nicola Roxon, mengatakan ada keraguan mengenai usia dua orang ABK Indonesia yang ditahan di penjara. Dikatakannya, dua lagi warga Indonesia hampir selesai masa tahanannya dan akan dibebaskan lebih cepat.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan, puluhan anak Indonesia ditahan di Australia untuk penyelundupan manusia, dan Indonesia telah mendesak pemerintah menyangkut masalah ini. Saat ini masih ada upaya pengkajian ulang atas 28 kasus penyelundupan manusia dengan tersangka anak-anak.
Sejak September 2008, sejumlah 147 warga Indonesia telah dikembalikan ke Indonesia atas pertimbangan bahwa mereka kemungkinan besar masih anak-anak ketika pelanggaran hukum itu berlangsung. Lima puluh enam telah dipulangkan sejak 8 Desember 2011 setelah melalui proses mereka dinyatakan oleh pengadilan sebagai anak-anak.