REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Neneng Sri Wahyuningsih, buronon KPK sejak Agustus 2011.
"KBRI Kuala Lumpur tidak pernah menerima permohonan itu dan tentunya tidak pernah juga mengeluarkan SPLP atas nama istri dari Nazaruddin tersebut," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Rabu.
Menurut dia, jika Neneng menggunakan paspor dengan nama asli dan pemerintah Malaysia bertindak benar, maka tentunya Neneng tidak akan lolos dari imigrasi Malaysia sebab paspornya sudah dicabut dan bila ingin pulang harus meminta SPLP dari perwakilan RI di Malaysia.
Sepengetahuannya, apabila ada buronan yang sudah dicabut paspornya, berarti yang bersangkutan stateless atau tetap WNI bila meminta dokumen untuk pulang yaitu SPLP.
Jadi, kata dia, perlu dicari tahu, apakah Neneng balik ke Indonesia itu menggunakan nama palsu. Sebab bila itu dilakukannya maka pencabutan paspor dia tidak ada artinya.
"Bila Neneng menggunakan untuk keluar dengan nama palsu tersebut, otomatis nomor palsu juga tidak dicabut yang artinya tetap berlaku," ungkapnya.
Di sisi lain, bila pemberitahuan pencabutan paspor atas nama Neneng tidak sampai di tingkat bawah petugas imigrasi maka Neneng bisa lolos dalam pemeriksaan imigrasi di Malaysia sewaktu mau ke Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, perlu menunggu hasil pemeriksaan dari pihak KPK ataupun kepolisian, apakah Neneng menggunakan dokumen asli atau palsu.
"Kalau dokumenya asli tentu kita menyayangkan bisa lolos, tapi kalau menggunakan nama palsu tentunya dia dapat lolos," kata Suryana.